Batman Begins - Help Select MTs SA TERMAS USHULUDDIN

Selasa, 13 Januari 2015

Qurdist Semester 1 Kelas 12

   Semester I Kelas XII
Bab I : MEMAHAMI AYAT-AYAT  AL-QUR’AN DAN AL HADIS TENTANG                         BERDAKWAH
A.  AWAL PERINTAH DAKWAH KEPADA NABI MUHAMMAD SAW
Dakwah ialah sarana untuk mengajak umat manusia agar dapat mematuhi perintah allah dan rasul-nya.
Tugas pokok Rasulullah adalah berdakwah mengajak manusia untuk mengikuti ajaran-ajaran Allah.
1.          Mengartikan QS.Asy-Syu’ara ayat 214-216
Ayat 214: dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat,
Ayat 215: dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, Yaitu orang-orang yang beriman.
Ayat 216: jika mereka mendurhakaimu Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan";
Dalam ayat 214,allah swt memerintahkan nabi muhammad saw untuk terlebuh dahulu memberi peringatan kepada keluarga terdekatnya.hal ini agar tidak ada yang menyangka bahwa nabi tidak bersikap tegas atau pilih kasih kepada keluarganya.
Dalam ayat 215,allah menyuruh rasulullah untuk bersikap lemah lembut kepada orang-orang mu’min.
Dalam ayat 216,kalau mereka tidak mau menerima peringatan dan menolak ajakan nabi,maka allah menyatakan hal itu bukan merupakan tanggung jawab nabi.
Bab II : TANGGUNG JAWAB MANUSIA
A.  KEWAJIBAN DIRI DAN KELUARGA
1.         Mengartikan QS At-Tahrim ayat 6
Ayat 6: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
2.         Hadits Tentang Tanggung Jawab Manusia
Dari abdullah bin umar ra,ia berkata,saya mendengar rasulullah saw.bersabda,”setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.imam (kepala negara) adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas anggota keluarganya.dan seorang perempuan adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya.seorang pembantu adalah pemimpin bagi harta majikannya,dan ia bertanggung jawab atas keselamatan dan keutuhannya”.Abdullah berkata,”aku mengira rasulullah mengatakan pula bahwa seseorang adalah pemimpin bagi harta ayahnya dan bertanggung jawab atas keselamatan dan keutuhan hartanya itu.semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas segala yang dipimpinnya”. (HR.Bukhari,Muslim dan Turmudzi).
Setiap individu manusia mempunyai tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya, tugas itu akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan allah baik itu tugas besar maupun tugas kecil.
B.   TANGGUNG JAWAB DALAM MASYARAKAT
1.    Memahami QS Al-An’am ayat70
Ayat 70: dan tinggalkan lah orang-orang yang menjadikan agama[485] mereka sebagai main-main dan senda gurau[486], dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Quran itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. tidak akan ada baginya pelindung dan tidak pula pemberi syafa'at[487] selain daripada Allah. dan jika ia menebus dengan segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. mereka Itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka. bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu.
[485] Yakni agama Islam yang disuruh mereka mematuhinya dengan sungguh-sungguh.
[486] Arti menjadikan agama sebagai main-main dan senda gurau ialah memperolokkan agama itu mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi laranganNya dengan dasar main-main dan tidak sungguh-sungguh.
[487] Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.
Tugas seorang dai adalah menyampaikan dakwah kepada masyarakat,sedangkan diterima atau tidaknya dakwah itu adalah urusan allah,dan selalu dekat dengan allah swt.untuk memohon dan mendoakan agar masyarakatnya taat dan patuh kepada-Nya.
Bab III : BERLAKU ADIL DAN JUJUR
A.  BERLAKU ADIL DAN BENAR
1.    Mengartikan QS Al-Maidah ayat 8-10
Ayat 8: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat 9: Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
Ayat 10: Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.
Ciri-ciri orang yang beriman adalah bersikap adil semata-mata karena allah,adil kepada siapapun baik kepada orang yang disenangi maupun kepada orang yang di benci,dan orang yang bersikap adil akan mendapat ampunan dan pahala disisi allah.
2.    Hadits Tentang Berlaku Adil dan Benar
Dari abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash ra.ia berkata:Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil menurut pandangan allah,akan ditempatkan di atas mimbar dari sisi cahaya kanan tuhan yang maha pengasih.mereka itulah orang-orang yang berlaku adil dalam keputusannya dan tidak bergeser dari keadilannya.”(HR.Muslim dan Nasa’i)
Orang-orang yang bersikap adil dalam segala hal kelak di akhirat akan mendapat tempat yang terhormat di sisi allah swt.
B.     JUJUR DALAM PERKATAAN DAN PERBUATAN
1.    Mengartikan QS An-Nahl ayat 91-92
Ayat 91: dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Ayat 92: dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain[838]. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. dan Sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.
Janji dan sumpah adalah dibuat oleh manusia sendiri.oleh karena itu keduanya wajib ditepati.dan menepati keduanya termasuk sifat jujur,merusak janji akan menyusahkan diri sendiri sebab tak ubahnya seperti seorang  yang merusak pintalan benang yang kokoh menjadi cerai berai dan sangatlah sulit merapikannya kembali.
 
2.    Hadits Tentang Perintah Jujur
Rasulullah saw.bersabda,”Berpeganglah kamu dengan kejujuran karena kejujuran itu membawa kebajikan.dan sesungguhnya kebajikan itu membawa(orang yang jujur) ke surga.seseorang senantiasa dan berusaha untuk jujur.hindarilah perbuatan dusta karena membawa kepada kejahatan.dan kejahatan akan membawa ke neraka.seorang yang senantiasa dan terus berdusta.allah akan mencatatnya sebagai pendusta besar.”(HR.Al Bukhari)
Sifat jujur harus dibiasakan sehingga menjadi sikap yang mewarnai tingkah laku seseorang,dan sifat dusta harus diusahakan untuk dihindari dalam segala hal sehingga tidak menjadi sikap yang melekat dalam diri seseorang.
Menurut hasil tela’ah kami,pada semester I kelas XII, pada bab III penjelasan materinya kurang begitu jelas pada materi berlaku adil dan jujur.

Qurdist Semester 2 Kelas 12

Semester II Kelas XII
BAB IV : TOLERANSI DAN ETIKA PERGAULAN
A.  PERGAULAN SESAMA MUSLIM
1.      Mengartikan QS Al-Hujurat ayat 10-13
Ayat 10: orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Ayat 11: Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Ayat 12: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Ayat 13: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Kesatuan dan persatuan sesama mu’min agar tetap terjaga,karena sesama mu’min adalah saudara dan tidak dibenarkan sesama mu’minsaling mengolok-ngolok,memanggil dengan panggilan yang buruk,berburuk sangka,mencara-cari kesalahan orang lain,bergunjing dan perbuatan lain yang merugikan sesama mu’min,agar saling mengenal meskipun berbeda jenis kelamin,suku dan bangsa.
2.      Hadits Tentang Tata Pergaulan Sesama Muslim
Dari Abi Hurairah ra.ia berkata,Rasulullah saw.bersabda,”Ada 5 kewajiban seorang muslim untuk memenuhi hak muslim yang lain,yaitu menjawab salam,memenuhi undangan,menghadiri kematian, menengok orang sakit,dan mendo’akan orang yang bersin ketika memuji allah.”(HR.Bukhari dan Muslim).
BAB V :  ETOS KERJA
A.  MENGARTIKAN AYAT DAN HADIS TENTANG ETOS KERJA
1.      Mengartikan QS Al-Jumu’ah ayat 9-11
Ayat 9: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat 10: apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Ayat 11: dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Hari jum’at bagi umat islam bukanlah hari libur untuk tidak bekerja dan tidak berniaga.Silahkan umat islam untuk tetap bekerja dan berniaga pada hari jum’at,ketika pada waktu salat tiba,bersegeralah pergi kemasjid untuk melaksanakan salat jum’at dulu.
Setelah usai melaksanakan ibadah salat ,umat islam hendaknya segera bekerja kembali seperti sediakala,tanpa berkurang semangatnya sedikitpun.
2.      Hadits Tentang Usaha untuk Dunia dan Akhirat
Dari Anas ra.berkata,Rasulullah saw.bersabda,”Tidak baik orang yang meninggalkan dunia untuk kepentingan akhirat saja,atau meninggalkan akhirat untuk kepentingan dunia saja,tetapi harus memperoleh kedua-keduanya.Karena kehidupan dunia mengantarkan kamu menuju akhirat.Oleh karena itu,jangan sekali-kali menjadi beban orang lain.”(HR.Ibnu’Asakir).
Menjelaskan bahwa Rasulullah saw.sangat mencela orang-orang yang hanya tekun beribadah dengan tujuan agar kelak di akhirat masuk surga,tetapi mereka mengabaikan kewajibannya sebagai makhluk hidup yang harus bertanggung jawab kepada dirinya untuk dipelihara dengan baik,kepada keluarganya untuk diberi nafkah,baik lahir maupun batin
Dan Rasul pun mencela orang-orang yang tekun bekerja untuk semata-mata kepentingan dunianya,sehingga ia lupa salat,puasa,zakat,dan ibadah-ibadah lainnya.
BAB VI : MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK
A.  MENGARTIKAN AYAT DAN HADIS TENTANG MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK
1.      Mengartikan QS Al-Baqarah ayat 168-169
Ayat 168: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Ayat 169: Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
Alqur’an mengajarkan umat manusia agar hanya memakan makanan yang halal dan baik.
Halal dan tidaknya makanan hanya ditentukan oleh Allah swt.Manusia tidak bisa membuat-buat hukum tentang makanan,baik hukum halal,maupun hukum haram.
2.      Hadits Tentang Makanan yang Baik
Dari Miqdam ra.dari Nabi saw.Beliau bersabda ,”Tidak ada makanan yang dimakan seseorang yang lebih baik daripada hasil karya tangannya(hasil usahanya sendiri).Dan sesungguhnya Nabi Daud as. Selalu makan dari hasil karya tangannya.”(HR.Bukhari dari Nasa’i).
Menurut hasil tela’ah kami, pada semester II kelas XII,penjelasan materinya pada Bab V kurang jelas pada materi etos kerja.
BAB III
ANALISIS
Setelah kami menela’ah dan menjelaskan materi Al-Qur’an Hadits MA,ternyata masih ada beberapa hal yang masih perlu disesuaikan dengan materi ajar yang menurut kami sudah baik, namun ada beberapa hal yang perlu diperjelas lagi.
Untuk itu kami mencoba menganalisis materi Al-Qur’an Hadits MA sebagai berikut:
1.    Hasil Tela’ah Penjelasan Materi Al-Qur’an Hadits MA
a.       Pada Kelas X Madrasah Aliyah
1)      Semester I Kelas X,menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester I kelas X terdapat kurangnya penjelasan pada Bab I semester, dimana pada bab itu menerangkan argumen-argumen bahwa Al-qur’an adalah wahyu Allah bukan buatan Nabi Muhammad SAW. Menurut kami alangkah baiknya dijelaskan lebih jelas, agar dalam penjelasan materi ini bisa memberikan penjelasan yang jelas bagi siswa.
2)      Semester II Kelas X, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester II kelas X terdapat kurangnya penjelasan pada semester II, dimana pada semester I bab II menjelaskan tentang memahami isi pokok al-qur’an, alangkah baiknya pada semester II materinya dijelaskan juga memahami isi pokok hadits agar siswa lebih jelas menerima materi.
b.      Pada Kelas XI Madrasah Aliyah
1)      Semester I Kelas XI, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester I kelas XI terdapat kurangnya penjelasan pada bab I pada materi nikmat allah dan cara mensyukurinya penjelasannya kurang jelas , alangakah baiknya bila ditambah penjelasan tentang macam-macam nikmat Allah.agar siswa mampu memahami tentang macam-macam nikmat Allah.
2)      Semester II Kelas XI, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester II kelas XI terdapat kekurangan dalam penjelasan pada Bab III semester II pada materi berkompetensi dalam kebaikan ajaran Allah, hendaknya  dalam penjelasannya lebih diperjelas lagi dengan membuat point tersendiri agar penjelasannya lebih jelas lagi untuk dipelajari,karena dalam buku ini penjelasannya terlalu singkat.
c.       Pada Kelas XII Madrasah Aliyah
1)      Semester I Kelas XII, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester I kelas XII terdapat kurangnya penjelasan materi pada Bab I memahami ayat-ayat al-qur’an dan al-hadits tentang berdakwah, Bab II tanggung jawab manusia, dan Bab III berlaku adil dan jujur terdapat kekurangan dalam penjelasan, supaya siswa lebih jelas dalam menerima materi pembelajaran.
2)      Semester II Kelas XII, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester II kelas terdapat kurangnya penjelasan pada Bab VI semester II pada materi makanan yang halal dan baik,alangkah baiknya bila ditambah penjelasan contoh-contoh makanan yang halal dan baik.Agar siswa mampu memahami tentang contoh-contoh makanan yang halal dan baik.
2.        Aspek-aspek yang terkandung didalamnya :
a.       Aspek Metodologi
Menurut Dr. Ahmad Tafsir, metode adalah istilah yang digunakan untuk mengungkapkan pengertian cara yang paling cepat dan tepat dalam melakukan sesuatu. Dalam penyampaian materi Al-Qur’an Hadist ini,banyak sekali metode yang dapat digunakan, namun tidak semua metode dapat diterapkan pada materi yang diajarkan. Seorang guru harus pandai dalam memilih metode yang akan digunakan, sehingga siswa tidak merasa jenuh dengan materi yang ada. Dari hasil tela’ah kami,menurur kami metode yang sesuai yaitu metode ceramah, suri tauladan, dan tanya jawab. Dimana pada metode ceramah seorang guru dapat menerangkan materi pembelajarannya dengan cara berceramah, contohnya guru menerangkan tentang materi tentang kedudukan dan fungsi al-qur’an, setelah guru menerangkan materi pembelajarannya dengan cara ceramah guru juga langsung menggunakan metode tanya jawab pada proses pembelajarannya dimana siswa diberi pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut materi tersebut, atau sebaliknya siswa juga bisa bertanya kepada guru tentang materi yang ia belum pahami.
b.      Aspek Pendidikan
Dalam aspek ini, seorang siswa dapat mengambil suatu pelajaran, dimana sebagai seorang siswa harus berilmu untuk mencapai pendidikan yang diharapkan serta perlunya kerja keras untuk mencapai cita-cita yang diharapkan. Dan dengan adanya kreatifitas, produktifitas serta inovatif seorang siswa dapat mencapai pendidikan.
BAB IV
BAGIAN AKHIR
A.  Kesimpulan
1.    Tela’ah Penjelasan materi Al-Qur’an Hadits adalah penyelidikan mengenai beberapa materi tentang kesulitan-kesulitan yang mungkin ada pada materi yang dikaji, dengan menjelaskan tentang bahan yang disampaikan yaitu tingkah laku manusia dalam mensyukuri nikmat allah pada lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah atas dan menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai mata pelajaran.
2.    Pada penjelasan materi Al-Qur’an Hadits MA sudah baik, namun ada beberapa sub bab yang penjelasannya perlu ditambah lagi supaya siswa lebih jelas memahami materi ajar.
3.    Materi Al-Qur'an Hadits perlu diajarkan pada tingkat MI,MTS maupun MA,karena demikian siswa akan mengerti tentang pentingnya Al-Qur’an Hadits bagi kehidupannya.
4.    Esensi pelajaran Al-Qur’an Hadits berpengaruh di berbagai aspek penting bagi siswa.
B.     Hasil Telaah Penjelasan
1.    Guru juga sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkuwalitas. Oleh karena itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan disampaikan dan penggunaan metode yang tepat dalam proses pembelajaran.
2.    Diharapkan bagi peserta didik dapat menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa,berilmu, kreatif serta berakhlakul karimah yang baik sesuai tuntunan agama islam.
C.    Kata Penutup
Alhamdulillah dengan segala puji syukur penulis panjatkan kehadiran Illahi Rabbi karena berkat rahmat,taufiq dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan Tela’ah Penjelasan Materi Al-Qur’an Hadist MA.
Penulis telah berupaya semaksimal mungkin dengan segala kemampuan, namun penulis yakin hasilnya masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran selalu penulis harapkan khususnya kepada para pembaca.
Akhirnya penulis ber’doa semoga tela’ah penjelasan materi Al-Qur’an Hadits MA ini dapat membawa manfaat dan semoga Allah SWT selalu menunjukkan kepada kita jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang diberi nikmat, bukan jalan orang-orang yang tersesat.Amin Ya Rabbal Alamin.

Materi PAI Kelas 12

Materi Rangkuman PAI kelas XII Semester 1

BAB 1
Al-Qur’an Surah Al-Kafirun, 109: 1-6, Surah Yunus, 10: 40-41, dan Surah Al-Kahfi, 18: 29
A.    AL-QUR’AN SURAH AL-KAFIRUN, 109: 1-6 TENTANG TIDAK ADA TOLERANSI DALAM KEIMANAN DAN PERIBADAHAN.
1.      Bacaan surah Al-Kafirun
1)      Qul yaa ayyuhal kaafiruun
2)      Laa ‘abudu maa ta’buduun
3)      Walaa antum ‘aabidunna maa a’bud
4)      Walaa ana ‘aabidun maa ‘abadttum
5)      Walaa antum ‘aabiduuna maa a’abud
6)      Lakum deenukum wa liya deen
2. Terjemahan surah Al-Kafirun
1)      Katakanlah: “Wahai orang-orang kafir”
2)      Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah
3)      Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
4)      Dan aku tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang kamu sembah
5)      Dan aku tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
6)      Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku
3. Sebab turunnya surah Al-Kafirun
·         Penegasan bahwa Tuhan yang disembah (ma’bud) oleh Nabi Muhammad SAW dan umat islam berbeda dengan ma’bud orang-orang kafir.
·         Penolakan dari Nabi Muhammad SAW dan umat islam terhadap kaum kafir untuk mencampuradukan keimanan dan peribadahan yang diajarkan Islam dengan keimanan dan peribadahan yang diajarkan agama kaum kafir yang mengandung kemusyrikan.
4. Penjelasan
Surah Al-Kafirun termasuk surah Makiyah, sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah. Al-Kafirun artinya orang-orang kafir. Surah ini dinamakan Al-Kafirun, karena menjelaskan sikap Nabi SAW dan umat islam terhadap kaum kafir untuk menyembah tuhan yang mereka sembah.
KESIMPULAN
Pernyataan sikap umat islam terhadap kaum kafir bahwa umat islam tidak menyembah Tuhan yang mereka sembah. Sebagaimana kaum kafir tidak menyembah Tuhan yang umat islam sembah. Selain itu umat islam mengajarkan bahwa tidak ada toleransi dalam hal keimanan dan peribadatan antara umat isalam dengan kaum kafir.
B. AL-QUR’AN SURAH YUNUS, 10: 40-41 TENTANG SIKAP TERHADAP ORANG YANG BERBEDA PENDAPAT
1.       Terjemahan Ayat
Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al-Qur’an, dan diantarany ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya, Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah! Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku  kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan
2.       Kesimpulan
Penegasan Allah SWT bahwa di dunia ini ada orang-orang yang beriman kepada Al-Qua’an dan adapula yang tidak beriman. Allah SWT Maha Mengetahui siapa yang berbuat kebaikan dan siapa yang berbuat kerusakan. Masing-masing orang akan bertanggung jawab setiap perbuatannya.
  
C.    AL-KAHFI, 18: 29 TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
1.      Terjemahan Ayat
“Dan katakanlah: kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang yang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscahya mereka akan diberikan minum dengan air seperti besi yang mendidih menghancurkan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (Q.S Al-Kahfi, 18:29)
2.      Kesimpulan
·         Kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, sedangkan yang salah datangnya dari selain Allah SWT.
·         Manusia baik sebagai individu maupun kelompok, memiliki kebebasan penuh untuk menentukan pilihan terhadap agama yang akan dianutnya.
·         Manusia yang memilih agama yang salah yakni yang tidak berasal dari Allah SWT dan mengandung unsur menyekutukan Allah dianggap zalim sedangkan balasan bagi orang zalim adalah neraka.
BAB 2
AL-QUR’AN SURAH AL-MUJADILAH, 58: 11 DAN SURAH AL-JUMU’AH, 62: 9-10
A.    AL-QUR’AN SURAH AL-MUJADILAH, 58: 11, TENTANG KEUNGGULAN ORANG YANG BERIMAN DAN BERILMU
1.       Terjemahan ayat
“Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ‘Berlapang-lapanglah dalam majelis’, maka lapangkanlah, niscahya Allah akan member kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscahya Allah akan meninggikan orang-orang ynag beriman di antara kamu dan oarng-oarng yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. ” (Q.S Al-Mujadilah, 58: 11)
2.       Kesimpulan
·         Suruhan untuk memberikan kelapangan kepada orang lain dalam mejelis ilmu, mmajelis zikir, dan segala majelis yang sifatnya mentaati Allah SWT dan Rasul-Nya.
·         Bila disuruh mengerjakan pekerjaan baik dan diridai Allah, kerjakanlah suruhan itu dengan segera dan cara yang sebaik-baiknya.
·         Penegasan Allah SWT bahwa orang yang beriman, beramal saleh dan berilmu penegtahuan lebih tinggi derajatnya daripada orang yang beriman dan beramal saleh tetapi tidak berilmu pengetahuan.
B.      SURAH AL-JUMU’AH, 62: 9-10, TENTANG DORONGAN AGAR RAJIN BERIBADAH DAN GIAT BEKERJA
1.       Terjemahan ayat
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk salat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (ayat 9)
“Apabila telah ditunaikan salat, maka bersegeralah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (ayat 10)
 (Q.S Al-Jumu’ah, 62: 9-10)
2.       Kesimpulan
·         Seruan terhadap oarng-orang beriman untuk melaksanakan salat jum’at. Agar seruan tersebut dapat dilaksanakan, maka orang-orang beriman wajib meninggalkan segala kegiatan kerjanya, selama melaksankan salat jum’at itu.
·         Apabila salat jum’at sudah selesai dikerjakan, maka umat islam hendaknya melakukan kembali berbagai kegiata kerjanya yang baik diridai Allah. Selama itu umat islam hendaknya senantiasa mengingat Allah (zikrullah)
BAB 3
IMAN KEPADA HARI AKHIR
A.    HARI KIAMAT SEBAGAI HARI PEMBALASAN HAKIKI
1.       Hari kiamat menurut Al-Qur’an
a.       Kiamat sugra
Kiamat sugra berarti kiamat kecil. Misalnya kematian atau berbagai macam bencana alam, seperti gempa bumi, gunung meletus, ataupun banjir, yang banyak menelan korban jiwa.
Mati ialah terpisahnya antara jasmani dan rohani. Jasmani kembali ke asalnya yaitu tanah, sedangkan rohani terus hidup di alam Barzakh (alam kubur).
b.      Kiamat kubra
Kiamat kubra (besar) adalah hancurnya alam semesta beserta isinya. Bumi,matahari, dan  bintang saling bertabrakan sehingga mengalami kehancuran total. Seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi mati. Peristiwa ini terjadi setelah Malaikat Israfil meniup sangkakala yang pertama. Tiupan yang kedua ialah membangkitkan kembali manusia yang pernah hidup di alam dunia dari alam kuburnya.
2.      Surga dan Neraka
 Surga adalah tempat yang penuh kenikmatan, yang disediakan Allah bagi orang-orang yang bertaqwa. Neraka adalah tempat yang penuh dengan berbagai siksaan, yang disediakan Allah bagi orang-orang yang durhaka.
3.      Kesimpulan
·         Hukum beriman kepada hati akhir adalah fardhu’ain. Apabial tidak beriman kepada adanya hari akhir dianggap murtad
·         Ada kiamat sugra (kecil) dan kiamat kubra (besar). Setelah terjadi kiamat kubra, seluruh umat manusia dibangkitkan dari alam kuburnya masing-masing (ba’as), kemudian dikumpulakn di Padang Mahsyar untuk dihisab semua amal perbuatanya ketika di dunia.


BAB 4
PERILAKU TERPUJI
A.    ADIL
Dalam kamus bahasa Indonesia, kata adil berasal dari bahasa Arab yang berarti tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak, atau proporsional. Pengertian adil menurut istilah ilmu akhlak dapat dikemukakan sebagai berikut :
·         Meletakkan sesuatu pada tempatnya.
·         Menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang.
·         Memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tidak melebihi dan tidak mengurangi, antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan menghukum orang jahat atau melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Menurut pengertian tersebut, jelaslah bahwa “Adil” termasuk akhlaqul karimah yang harus dimiliki oleh setiap Muslim/Muslimah, seseorang hendaknya berlaku adil terhadap diri sendiri, kedua orangtuanya, bangsa dan negaranya, bahkan terhadap khaliqnya, Allah SWT.
Orang yang memiliki sifat adil akan menyadari bahwa setiap orang harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, setiap orang tidak akan menanggung perbuatan dosa orang lain, dan setiap orang akan memperoleh hak sesuai apa yang telah diusahakannya.
B.     RIDA
Kata rida berasal dari bahasa Arab yang artinya rela dan menerima dengan suci hati. Menurut istilah rida berarti menerima dengan rasa senang apa yang diberikan oleh Allah baik berupa peraturan, hukuman, ataupun qada atau ketentuan nasib.
Rida dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.       Rida terhadap hukum (peraturan) Allah SWT.
b.      Rida terhadap qada dan qadar Allah SWT yang berkaitan dengan nasib.
C.    AMAL SALEH
Menurut pengertiankebahsaan amal berarti perbuatan dan saleh berarti baik. Jadi amal saleh berarti perbuatan baik.
Menurut istilah dalam pengertian yang khusus amal saleh atau perbuatan yang baik ialah setiap hal yang mengajak dan membawa ketaatan terhadap Allah SWT, atau setiap perbuatan yang mengantar pada ketaatan terhadap Allah SWT, baik perbuatan lahir maupun batin. Dalam pengertian yang umum, amal saleh ialah perbuatan, lahir atau batin, yang berakibat pada hal yang positif atau bermanfaat. Amal saleh harus dilandasi dengan iman.
Syarat sahnya amal saleh adalah :
1.      Amal saleh itu dikerjakan dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata.
2.      Amal saleh itu hendaknya dilakukan secara sah, sesuai dengan petunjuk syara’.
3.      Dilakukan dengan mengetahui ilmunya.
Apabila amal-amal saleh itu dikerjakan dengan niat ikhlas karena Allah, sesuai dengan ketentuan syara’ dan sesuai dengan ilmunya, tentu akan mendatangkan kebaikan-kebaikan baik bagi kehidupan di alam dunia maupun bagi kehidupan di alam akhirat
BAB 5
MUNAKAHAT
A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.      Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syari’at, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridai oleh Allah SWT.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul.
2.      Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.
1.      Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunah.
2.      Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3.      Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah wajib.
4.      Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
3.      Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita ataupun sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut :
·         Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridai Allah.
·         Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
·         Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat
4.      Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada 5 macam yakni sebagai berikut:
·         Ada calon suami.
·         Ada salon istri.
·         Ada wali nikah
Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam :
a)      Wali Nasab
b)      Wali Hakim
Syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah :
a.       Beragama Islam
b.      Laki-laki
c.       Balig dan berakal
d.      Merdeka dan bukan hamba sahaya
e.       Bersifat adil
f.       Tidak sedang ihram haji atau umrah
·         Ada dua orang saksi.
·         Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari puhak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakn walimah adalah sunah muakkad.
Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalu ada uzur (halangan) seperti sakit.
5.      Muhrim
Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu :
1)      Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
a.       Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
b.      Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
c.       Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
d.      Saudara perempuan dari bapak
e.       Saudara perempuan dari ibu
f.       Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah
g.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah
2)      Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
a.       Ibu yang menyusui
b.      Saudara perempuan sesususan
3)      Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
a.       Ibu dari istri (mertua)
b.      Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya)
c.       Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum
d.      Mennatu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum
4)      Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
6.      Kewajiban Suami dan Istri
Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut.
v  Kewajiban Suami
a.       Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
b.      Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak.
c.       Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf)
d.      Memelihara istri dan anak-anak dari bencana.
e.       Membantu istri dalam tugas sehari-hari.
v  Kewajiban Istri
a.       Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran islam.
b.      Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami.
c.       Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
d.      Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit.
e.       Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya.
f.       Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.
7.      Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri.
Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu, li’an, ila’, dan zihar.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a)      Talak
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi).
Talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Talak Raj’i
b.      Talak Ba’in
b)      Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
c)      Khulu
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dnengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
d)     Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina.
e)      Ila’
Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.
f)       Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.
8.      ‘Iddah
‘Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah antara lain untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
1.      ‘Iddah karena suami wafat
a.       Bagi istri yang sedang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, massa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
b.      Bagi istri yang sedang hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
2.      ‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
a.       Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah.
b.      Bagi istri yang sudah campur, masa ‘iddahnya adalah:
·         Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddahnya ialah tiga kali suci.
·         Bagi istri yang sudah menopause, masa ‘iddahnya adalah tiga bulan.
·         Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddahnya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya.
9.      Rujuk
Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah.
Hukum rujuk asalnya mubah, artinya bolehrujuk boleh pula tidak. Akan tetapi hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
a.       Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganyasebagai rumah tangga bahagia.
b.      Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
c.       Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk.
d.      Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah SWT.
Rukun rujuk ada empat macam, yaitu:
1.      Istri sudah  bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.
2.      Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
3.      Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
4.      Ada sigat atau ucapan rujuk.
B.     HIKMAH PERNIKAHAN
Fuqaha (ulama fiqih) menjelskan tentang hikmah-hikamh pernikahan yang islami, antara lain:
1.      Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah, dan menghindari cara yang dimurkai Allah.
2.      Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
3.      Melalui pernikahan, suami-istri harus saling bertanggung jawab dalam mengurus keluarga.
4.      Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri.
C.    PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDINESIA
Perkawinan diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 154/1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI NO. 1/1991 tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
1.      Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa pengertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
2.      Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
3.      Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
·         Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
·         Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
·         Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilaksanakan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
·         Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.      Akta Nikah
Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang hukum perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni KUA Kecamatan.
Surat nikah tersebut ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah diatas materai dan distempel, lalu diserahkan kepada kedua mempelai yang telah melakukan akad nikah.
5.      Kawin Hamil
Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang perkawinan dijelaskan:
1)      Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak lahir.
BAB 6
PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
A.    MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
·         Agama Islam masuk ke Indonesia pertama kali pada abad pertama Hijriyah (kira-kira abad 8 Masehi
·         Islam masuk ke Indonesia melalui dua jalur. Yaitu:
a.       Jalur utara dengan rute: Arab (Mekah dan Madinah) - Damaskus - Baghdad - Gujarat (pantai barat India) - Srilangka – Indonesia
b.      Jalur Selatan dengan rute: Arab (mekah dan Madinah) - Yaman - Gujarat - Srilangka – indonesia
Dalam waktu yang tidak terlalu lama islam sudah tersebar di Indonesia. Hal itu disebabkan antara lain:
·         Adanya dorongan kewajiban bagi setiap muslimin khususnya para ulama untuk berdakwah mensyiarkan Islam.
·بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً...... (رواه البخارى)
·Artinya: “Sampaikanlah apa-apa dariku walaupun satu ayat…”
·         Adanya kesungguhan hati dan keuletan para juru dakwah untuk berdakwah secara terus menerus kepada keluarga, tetangga dan masyarakat sekitarnya
·         Persyaratan masuk islam sangat mudah, seseorang telah dianggap masuk islam hanya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat
·         Ajaran islam mengajarkan tidak ada sistem kasta. Yang membedakan hanyalah takwa
·         Banyak raja-raja yang telah masuk islam ikut berperan aktif dalam menyebarkan dakwah islam

B.     PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1.      Sumatera
a)      Daerah pertama kali yang di masuki islam adalah sumatera bagian utara. Disana terletak di tepi selat Malaka tempat lalu lintas kapal-kapal dagang dari India ke Cina.
b)      Para pedagang tinggal cukup lama bahkan bayak yang menikah dengan wanita pribumi yang kemudian membentuk keluarga muslim.
c)      Para pedagang tidak hanya dakwah kepada rakyat saja pun berdakwah kepada raja-raja kecil yang ada di bandar-bandar sepanjang sumatera Utara.
d)     Puncak penyebaran islam adalah dengan berdirinya kerajaan islam pertama yaitu samudra pasai pada tahun 1261 M.
2.      Jawa
a)      Tidak diketahui persis kapan islam masukke Jawa. Hanay saja penemuan nisan makam Siti Fatimah binti Maimun di Leran/Gresik wafat tahun 1101 M dapat dijadikan patokan kedatangan islam di Jawa.
b)      Abad ke 13 hingga abad-abad berikutnya banyak menyimpan bukti bahwa islam sudah tersebar di jawa dan tidak hanya menyentuh kalangan rakyat biasa saja. Kalangan raja pun tersentuh. Dengan di temukannya nisan makam muslim di Trowulan yang letaknya dekat dengan kompleks makam para bangsawan Majapahit.
c)      Untuk masa-masa selanjutnya penyebaran islam di Jawa dilakukan oleh para ulama dan muballigh yang kemudian terkenal denan sebutan Wali Songo.
3.      Sulawesi
a)      Pulau Sulawesi sejak abad ke-15 menurut berita tom pires, sudah didatangi oleh para pedagang muslim dari Sumatera.
b)      Kerajaan besar yang terkenal dan akhirnya menjadi kerajaan islam adalah Gowa tallo.
c)      Perubahan menjadi kerajaan islam ini berkat jasa dari Dato Ribandang dan Dato Sulaemana yang intensif menyebarkan islam sampai raja Gowa yang bernama Karaeng Tonigallo masuk islam dan berganti nama menjadi sultan Alaudin
d)     Setelah menjadi kerajaan islam, kerajaan Gowa intensif melakukan penaklukan ke kerajaan-kerajaan yang ada di sekitarnya dan mendapatkan hasil yang gemilang
e)      Sejak saat itu Gowa menjadi tempay transit yang ramai di kunjungi dari berbagai mancanegara.
4.      Kalimantan
a)      Sebelum islam masuk ke Kalimantan, kerajaan yang bercorak hindu sudah banyak dan berpusat di negara Dipa, Daha dan Kahuripan.
b)      Kerajaan Daha sepeninggal Maha raja Sukarama terjadi polemik keluarga siapa yang berhak menjadi Raja antara pangeran Tumenggung dan pangeran Samudera.
c)      Pangeran Samudera oleh para pengikut stianya di daulat menjadi raja dan mendirikan pemerintahan yang membawahi daeah masik, Balit, Muhur, Kuwin dan Balitung yang terletak di hilir sungai Nagara.
d)     Pangeran samudera meminta bantuan kerjaan demak untuk memrangi kerajaan Daha. Jika menang maka mereka bersedia untuk masuk islam. Peristiwa ini terjadi tahun 1550 M.
e)      Setelah menang pangeran samudra masuk islam dan memindahkan ibukota kerajaan ke Banjarmasin.
5.      Maluku dan Sekitarnya
a)      Abad ke 15 M islam telah masuk da berkembang di ke Maluku.
b)      Raja-raja di Maluku yang masuk Islam di antaranya:
·         Raja Ternate (sultan Mahrum thn. 1465 – 1486) dan sultan Zaenal Abidin yang besar jasanya menyebarkan islam sampai irian bahkan Filiphina.
·         Raja Tidore (sultan Jamaludin)
·         Raja Jailolo (sultan Hasanuddin)
·         Raja Bacan (sultan Zaenal Abidin)
c)      Selain Maluku, Islam pun masuk ke Irian di daerah Miso, Jalawati, Pulau Waigio dan Pulau Gebi.
C.    HIKMAH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1.      Masa Penjajahan
a)      Dengan mengakarnya ajaran islam di masyarakat indonesia mampu mengubah cara berpikir masyarakat yang dulunya bersifat sektarian menjadi berjiwa nasionalis.
b)      Sikap nasionalis di tandai dengan lahirnya organisasi yang bernama Jong Indonesia pada bulan februari 1927 dan berlanjut kepada sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
c)      Semboyan yang diajarkan islam yang berbunyi “Islam adalah agama damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” mampu mendorong masyarakat indonesia untuk melakukan usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan bagsa ini dengan berbagai cara.
d)     Masyarakat islam menyadari dengan membela negara dan mempertahankan kemerdekaan sama dengan Jihad fi sabilillah yang akan berbalas surga.
2.      Masa Perang Kemerdekaan
a)      Para Ulama terpanggil untuk menyiapkan kader umat islam. Banyak diantaranya ada yang mendirikan organisasi atau pun pondok pesantren
b)      Banyak organisasi yang berbasis islam yang bermunculan. Diantaranya:
Serikat dagang islam yang berubah menjadi Serikat Islam, Muhammadiyah, Nahdhotul Ulama (NU).
c)      Ada juga yang mendirikan pondok pesantren. Para kadernya dididik dengan pengetahuan agama yang menggunakan kitab bahasa arab yang tidak berharakat atau biasa dikenal dengan kitab kuning.
3.      Masa Pembangunan
a)      Melakukan usaha-usaha agar masyarakat Indonesia berilmu pengetahuan tinggi, berbudi luhur dan bertakwa kepada Allah swt.  Dengan cara mendirikan amal usaha yang berbasis pendidikan.
b)      Melakukan usaha-usaha dibidang kesehatan dan kesejahteraan dengan cara mendirikan rumah sakit, poliklinik, yang memiliki standar sebagai tempat perawatan terhadap orang-orang yang sakit, panti asuhan dan Pos Santunan Sosial.
c)      Memberikan fatwa dan nasihat untuk umat islam berkaitan dengan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam. Ini semua dilakukan agar terjaga kemurnian ajaran agama islam