MTs SA TERMAS USHULUDDIN
Jl. Pesanggaran, Kebondalem - Bangorejo - Banyuwangi - Jawa Timur
Minggu, 01 Februari 2015
Rabu, 21 Januari 2015
Selasa, 20 Januari 2015
Jumat, 16 Januari 2015
Selasa, 13 Januari 2015
Qurdist Semester 1 Kelas 12
Semester
I Kelas XII
Bab I :
MEMAHAMI AYAT-AYAT AL-QUR’AN DAN AL
HADIS TENTANG BERDAKWAH
A.
AWAL
PERINTAH DAKWAH KEPADA NABI MUHAMMAD SAW
Dakwah ialah
sarana untuk mengajak umat manusia agar dapat mematuhi perintah allah dan
rasul-nya.
Tugas pokok
Rasulullah adalah berdakwah mengajak manusia untuk mengikuti ajaran-ajaran
Allah.
1.
Mengartikan
QS.Asy-Syu’ara ayat 214-216
Ayat 214: dan
berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat,
Ayat 215: dan
rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, Yaitu orang-orang
yang beriman.
Ayat 216: jika
mereka mendurhakaimu Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung
jawab terhadap apa yang kamu kerjakan";
Dalam ayat
214,allah swt memerintahkan nabi muhammad saw untuk terlebuh dahulu memberi
peringatan kepada keluarga terdekatnya.hal ini agar tidak ada yang menyangka
bahwa nabi tidak bersikap tegas atau pilih kasih kepada keluarganya.
Dalam ayat
215,allah menyuruh rasulullah untuk bersikap lemah lembut kepada orang-orang
mu’min.
Dalam ayat
216,kalau mereka tidak mau menerima peringatan dan menolak ajakan nabi,maka
allah menyatakan hal itu bukan merupakan tanggung jawab nabi.
Bab II : TANGGUNG JAWAB MANUSIA
A.
KEWAJIBAN
DIRI DAN KELUARGA
1.
Mengartikan
QS At-Tahrim ayat 6
Ayat 6: Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
2.
Hadits
Tentang Tanggung Jawab Manusia
Dari abdullah
bin umar ra,ia berkata,saya mendengar rasulullah saw.bersabda,”setiap kamu
adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.imam (kepala
negara) adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.lelaki adalah
pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas anggota keluarganya.dan
seorang perempuan adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya.seorang pembantu
adalah pemimpin bagi harta majikannya,dan ia bertanggung jawab atas keselamatan
dan keutuhannya”.Abdullah berkata,”aku mengira rasulullah mengatakan pula bahwa
seseorang adalah pemimpin bagi harta ayahnya dan bertanggung jawab atas
keselamatan dan keutuhan hartanya itu.semua kamu adalah pemimpin dan
bertanggung jawab atas segala yang dipimpinnya”. (HR.Bukhari,Muslim dan
Turmudzi).
Setiap individu
manusia mempunyai tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya, tugas itu akan
dimintai pertanggung jawaban di hadapan allah baik itu tugas besar maupun tugas
kecil.
B.
TANGGUNG JAWAB DALAM
MASYARAKAT
1.
Memahami
QS Al-An’am ayat70
Ayat 70: dan
tinggalkan lah orang-orang yang menjadikan agama[485] mereka sebagai main-main
dan senda gurau[486], dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia.
Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Quran itu agar masing-masing diri tidak
dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. tidak akan ada
baginya pelindung dan tidak pula pemberi syafa'at[487] selain daripada Allah.
dan jika ia menebus dengan segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan diterima
itu daripadanya. mereka Itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka.
bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang
pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu.
[485] Yakni
agama Islam yang disuruh mereka mematuhinya dengan sungguh-sungguh.
[486] Arti
menjadikan agama sebagai main-main dan senda gurau ialah memperolokkan agama
itu mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi laranganNya dengan dasar
main-main dan tidak sungguh-sungguh.
[487] Syafa'at:
usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau
mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di
sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.
Tugas seorang
dai adalah menyampaikan dakwah kepada masyarakat,sedangkan diterima atau
tidaknya dakwah itu adalah urusan allah,dan selalu dekat dengan allah swt.untuk
memohon dan mendoakan agar masyarakatnya taat dan patuh kepada-Nya.
Bab III : BERLAKU ADIL DAN JUJUR
A. BERLAKU
ADIL DAN BENAR
1.
Mengartikan
QS Al-Maidah ayat 8-10
Ayat 8: Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat 9: Allah
telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh,
(bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
Ayat 10: Adapun
orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah
penghuni neraka.
Ciri-ciri orang
yang beriman adalah bersikap adil semata-mata karena allah,adil kepada siapapun
baik kepada orang yang disenangi maupun kepada orang yang di benci,dan orang
yang bersikap adil akan mendapat ampunan dan pahala disisi allah.
2.
Hadits
Tentang Berlaku Adil dan Benar
Dari abdullah
bin ‘Amr bin ‘Ash ra.ia berkata:Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya
orang-orang yang berlaku adil menurut pandangan allah,akan ditempatkan di atas
mimbar dari sisi cahaya kanan tuhan yang maha pengasih.mereka itulah
orang-orang yang berlaku adil dalam keputusannya dan tidak bergeser dari
keadilannya.”(HR.Muslim dan Nasa’i)
Orang-orang
yang bersikap adil dalam segala hal kelak di akhirat akan mendapat tempat yang
terhormat di sisi allah swt.
B.
JUJUR
DALAM PERKATAAN DAN PERBUATAN
1.
Mengartikan
QS An-Nahl ayat 91-92
Ayat 91: dan
tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah
menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya
Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Ayat 92: dan
janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah
dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah
(perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan
yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain[838]. Sesungguhnya Allah
hanya menguji kamu dengan hal itu. dan Sesungguhnya di hari kiamat akan
dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.
Janji dan
sumpah adalah dibuat oleh manusia sendiri.oleh karena itu keduanya wajib
ditepati.dan menepati keduanya termasuk sifat jujur,merusak janji akan
menyusahkan diri sendiri sebab tak ubahnya seperti seorang yang merusak pintalan benang yang kokoh
menjadi cerai berai dan sangatlah sulit merapikannya kembali.
2.
Hadits
Tentang Perintah Jujur
Rasulullah
saw.bersabda,”Berpeganglah kamu dengan kejujuran karena kejujuran itu membawa
kebajikan.dan sesungguhnya kebajikan itu membawa(orang yang jujur) ke
surga.seseorang senantiasa dan berusaha untuk jujur.hindarilah perbuatan dusta
karena membawa kepada kejahatan.dan kejahatan akan membawa ke neraka.seorang
yang senantiasa dan terus berdusta.allah akan mencatatnya sebagai pendusta
besar.”(HR.Al Bukhari)
Sifat jujur
harus dibiasakan sehingga menjadi sikap yang mewarnai tingkah laku
seseorang,dan sifat dusta harus diusahakan untuk dihindari dalam segala hal
sehingga tidak menjadi sikap yang melekat dalam diri seseorang.
Menurut hasil
tela’ah kami,pada semester I kelas XII, pada bab III penjelasan materinya
kurang begitu jelas pada materi berlaku adil dan jujur.
Qurdist Semester 2 Kelas 12
Semester
II Kelas XII
BAB IV :
TOLERANSI DAN ETIKA PERGAULAN
A.
PERGAULAN
SESAMA MUSLIM
1.
Mengartikan
QS Al-Hujurat ayat 10-13
Ayat 10:
orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah
(perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah,
supaya kamu mendapat rahmat.
Ayat 11: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi
yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu
sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.
seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan
Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Ayat 12: Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena
sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang
dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang
suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang.
Ayat 13: Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Kesatuan dan
persatuan sesama mu’min agar tetap terjaga,karena sesama mu’min adalah saudara
dan tidak dibenarkan sesama mu’minsaling mengolok-ngolok,memanggil dengan
panggilan yang buruk,berburuk sangka,mencara-cari kesalahan orang
lain,bergunjing dan perbuatan lain yang merugikan sesama mu’min,agar saling
mengenal meskipun berbeda jenis kelamin,suku dan bangsa.
2.
Hadits
Tentang Tata Pergaulan Sesama Muslim
Dari Abi
Hurairah ra.ia berkata,Rasulullah saw.bersabda,”Ada 5 kewajiban seorang muslim
untuk memenuhi hak muslim yang lain,yaitu menjawab salam,memenuhi
undangan,menghadiri kematian, menengok orang sakit,dan mendo’akan orang yang
bersin ketika memuji allah.”(HR.Bukhari dan Muslim).
BAB V : ETOS KERJA
A.
MENGARTIKAN
AYAT DAN HADIS TENTANG ETOS KERJA
1.
Mengartikan
QS Al-Jumu’ah ayat 9-11
Ayat 9: Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475].
yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat 10:
apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Ayat 11: dan
apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah:
"Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Hari jum’at
bagi umat islam bukanlah hari libur untuk tidak bekerja dan tidak
berniaga.Silahkan umat islam untuk tetap bekerja dan berniaga pada hari
jum’at,ketika pada waktu salat tiba,bersegeralah pergi kemasjid untuk
melaksanakan salat jum’at dulu.
Setelah usai
melaksanakan ibadah salat ,umat islam hendaknya segera bekerja kembali seperti
sediakala,tanpa berkurang semangatnya sedikitpun.
2.
Hadits
Tentang Usaha untuk Dunia dan Akhirat
Dari Anas
ra.berkata,Rasulullah saw.bersabda,”Tidak baik orang yang meninggalkan dunia
untuk kepentingan akhirat saja,atau meninggalkan akhirat untuk kepentingan
dunia saja,tetapi harus memperoleh kedua-keduanya.Karena kehidupan dunia
mengantarkan kamu menuju akhirat.Oleh karena itu,jangan sekali-kali menjadi
beban orang lain.”(HR.Ibnu’Asakir).
Menjelaskan
bahwa Rasulullah saw.sangat mencela orang-orang yang hanya tekun beribadah dengan
tujuan agar kelak di akhirat masuk surga,tetapi mereka mengabaikan kewajibannya
sebagai makhluk hidup yang harus bertanggung jawab kepada dirinya untuk
dipelihara dengan baik,kepada keluarganya untuk diberi nafkah,baik lahir maupun
batin
Dan Rasul pun
mencela orang-orang yang tekun bekerja untuk semata-mata kepentingan
dunianya,sehingga ia lupa salat,puasa,zakat,dan ibadah-ibadah lainnya.
BAB VI : MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK
A.
MENGARTIKAN
AYAT DAN HADIS TENTANG MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK
1.
Mengartikan
QS Al-Baqarah ayat 168-169
Ayat 168: Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Ayat 169:
Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan
mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
Alqur’an
mengajarkan umat manusia agar hanya memakan makanan yang halal dan baik.
Halal dan
tidaknya makanan hanya ditentukan oleh Allah swt.Manusia tidak bisa
membuat-buat hukum tentang makanan,baik hukum halal,maupun hukum haram.
2.
Hadits
Tentang Makanan yang Baik
Dari
Miqdam ra.dari Nabi saw.Beliau bersabda ,”Tidak ada makanan yang dimakan
seseorang yang lebih baik daripada hasil karya tangannya(hasil usahanya
sendiri).Dan sesungguhnya Nabi Daud as. Selalu makan dari hasil karya
tangannya.”(HR.Bukhari dari Nasa’i).
Menurut hasil
tela’ah kami, pada semester II kelas XII,penjelasan materinya pada Bab V kurang
jelas pada materi etos kerja.
BAB III
ANALISIS
Setelah kami
menela’ah dan menjelaskan materi Al-Qur’an Hadits MA,ternyata masih ada
beberapa hal yang masih perlu disesuaikan dengan materi ajar yang menurut kami
sudah baik, namun ada beberapa hal yang perlu diperjelas lagi.
Untuk itu kami mencoba menganalisis materi Al-Qur’an Hadits MA
sebagai berikut:
1.
Hasil
Tela’ah Penjelasan Materi Al-Qur’an Hadits MA
a.
Pada
Kelas X Madrasah Aliyah
1)
Semester
I Kelas X,menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester I kelas X terdapat
kurangnya penjelasan pada Bab I semester, dimana pada bab itu menerangkan
argumen-argumen bahwa Al-qur’an adalah wahyu Allah bukan buatan Nabi Muhammad
SAW. Menurut kami alangkah baiknya dijelaskan lebih jelas, agar dalam
penjelasan materi ini bisa memberikan penjelasan yang jelas bagi siswa.
2)
Semester
II Kelas X, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester II kelas X
terdapat kurangnya penjelasan pada semester II, dimana pada semester I bab II
menjelaskan tentang memahami isi pokok al-qur’an, alangkah baiknya pada
semester II materinya dijelaskan juga memahami isi pokok hadits agar siswa
lebih jelas menerima materi.
b.
Pada
Kelas XI Madrasah Aliyah
1)
Semester
I Kelas XI, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester I kelas XI
terdapat kurangnya penjelasan pada bab I pada materi nikmat allah dan cara
mensyukurinya penjelasannya kurang jelas , alangakah baiknya bila ditambah
penjelasan tentang macam-macam nikmat Allah.agar siswa mampu memahami tentang
macam-macam nikmat Allah.
2)
Semester
II Kelas XI, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester II kelas XI
terdapat kekurangan dalam penjelasan pada Bab III semester II pada materi
berkompetensi dalam kebaikan ajaran Allah, hendaknya dalam penjelasannya lebih diperjelas lagi
dengan membuat point tersendiri agar penjelasannya lebih jelas lagi untuk
dipelajari,karena dalam buku ini penjelasannya terlalu singkat.
c.
Pada
Kelas XII Madrasah Aliyah
1)
Semester
I Kelas XII, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester I kelas XII
terdapat kurangnya penjelasan materi pada Bab I memahami ayat-ayat al-qur’an
dan al-hadits tentang berdakwah, Bab II tanggung jawab manusia, dan Bab III
berlaku adil dan jujur terdapat kekurangan dalam penjelasan, supaya siswa lebih
jelas dalam menerima materi pembelajaran.
2)
Semester
II Kelas XII, menurut hasil tela’ah kelompok kami pada semester II kelas
terdapat kurangnya penjelasan pada Bab VI semester II pada materi makanan yang
halal dan baik,alangkah baiknya bila ditambah penjelasan contoh-contoh makanan
yang halal dan baik.Agar siswa mampu memahami tentang contoh-contoh makanan
yang halal dan baik.
2.
Aspek-aspek
yang terkandung didalamnya :
a.
Aspek
Metodologi
Menurut Dr. Ahmad
Tafsir, metode adalah istilah yang digunakan untuk mengungkapkan pengertian
cara yang paling cepat dan tepat dalam melakukan sesuatu. Dalam penyampaian
materi Al-Qur’an Hadist ini,banyak sekali metode yang dapat digunakan, namun
tidak semua metode dapat diterapkan pada materi yang diajarkan. Seorang guru
harus pandai dalam memilih metode yang akan digunakan, sehingga siswa tidak
merasa jenuh dengan materi yang ada. Dari hasil tela’ah kami,menurur kami
metode yang sesuai yaitu metode ceramah, suri tauladan, dan tanya jawab. Dimana
pada metode ceramah seorang guru dapat menerangkan materi pembelajarannya
dengan cara berceramah, contohnya guru menerangkan tentang materi tentang
kedudukan dan fungsi al-qur’an, setelah guru menerangkan materi pembelajarannya
dengan cara ceramah guru juga langsung menggunakan metode tanya jawab pada
proses pembelajarannya dimana siswa diberi pertanyaan-pertanyaan yang
menyangkut materi tersebut, atau sebaliknya siswa juga bisa bertanya kepada
guru tentang materi yang ia belum pahami.
b.
Aspek
Pendidikan
Dalam aspek
ini, seorang siswa dapat mengambil suatu pelajaran, dimana sebagai seorang
siswa harus berilmu untuk mencapai pendidikan yang diharapkan serta perlunya
kerja keras untuk mencapai cita-cita yang diharapkan. Dan dengan adanya
kreatifitas, produktifitas serta inovatif seorang siswa dapat mencapai
pendidikan.
BAB IV
BAGIAN AKHIR
A.
Kesimpulan
1.
Tela’ah
Penjelasan materi Al-Qur’an Hadits adalah penyelidikan mengenai beberapa materi
tentang kesulitan-kesulitan yang mungkin ada pada materi yang dikaji, dengan
menjelaskan tentang bahan yang disampaikan yaitu tingkah laku manusia dalam
mensyukuri nikmat allah pada lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran tingkat menengah atas dan menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai
mata pelajaran.
2.
Pada
penjelasan materi Al-Qur’an Hadits MA sudah baik, namun ada beberapa sub bab
yang penjelasannya perlu ditambah lagi supaya siswa lebih jelas memahami materi
ajar.
3.
Materi
Al-Qur'an Hadits perlu diajarkan pada tingkat MI,MTS maupun MA,karena demikian
siswa akan mengerti tentang pentingnya Al-Qur’an Hadits bagi kehidupannya.
4.
Esensi
pelajaran Al-Qur’an Hadits berpengaruh di berbagai aspek penting bagi siswa.
B.
Hasil Telaah Penjelasan
1.
Guru
juga sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkuwalitas. Oleh
karena itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan disampaikan dan penggunaan
metode yang tepat dalam proses pembelajaran.
2.
Diharapkan
bagi peserta didik dapat menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa,berilmu,
kreatif serta berakhlakul karimah yang baik sesuai tuntunan agama islam.
C.
Kata
Penutup
Alhamdulillah
dengan segala puji syukur penulis panjatkan kehadiran Illahi Rabbi karena
berkat rahmat,taufiq dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan
Tela’ah Penjelasan Materi Al-Qur’an Hadist MA.
Penulis
telah berupaya semaksimal mungkin dengan segala kemampuan, namun penulis yakin
hasilnya masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran selalu
penulis harapkan khususnya kepada para pembaca.
Akhirnya
penulis ber’doa semoga tela’ah penjelasan materi Al-Qur’an Hadits MA ini dapat
membawa manfaat dan semoga Allah SWT selalu menunjukkan kepada kita jalan yang
lurus yaitu jalan orang-orang yang diberi nikmat, bukan jalan orang-orang yang
tersesat.Amin Ya Rabbal Alamin.
Materi PAI Kelas 12
Materi Rangkuman PAI kelas XII Semester 1
BAB 1
Al-Qur’an
Surah Al-Kafirun, 109: 1-6, Surah Yunus, 10: 40-41, dan Surah Al-Kahfi, 18: 29
A.
AL-QUR’AN SURAH AL-KAFIRUN, 109: 1-6 TENTANG TIDAK ADA
TOLERANSI DALAM KEIMANAN DAN PERIBADAHAN.
1. Bacaan surah
Al-Kafirun
1)
Qul yaa ayyuhal kaafiruun
2)
Laa ‘abudu maa ta’buduun
3)
Walaa antum ‘aabidunna maa a’bud
4)
Walaa ana ‘aabidun maa ‘abadttum
5)
Walaa antum ‘aabiduuna maa a’abud
6)
Lakum deenukum wa liya deen
2. Terjemahan surah Al-Kafirun
1) Katakanlah:
“Wahai orang-orang kafir”
2) Aku tidak
menyembah apa yang kamu sembah
3) Dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
4) Dan aku
tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang kamu sembah
5) Dan aku
tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
6) Untukmulah
agamamu dan untukkulah agamaku
3. Sebab turunnya surah Al-Kafirun
·
Penegasan bahwa Tuhan yang disembah (ma’bud)
oleh Nabi Muhammad SAW dan umat islam berbeda dengan ma’bud orang-orang
kafir.
·
Penolakan dari Nabi Muhammad SAW dan umat islam
terhadap kaum kafir untuk mencampuradukan keimanan dan peribadahan yang
diajarkan Islam dengan keimanan dan peribadahan yang diajarkan agama kaum kafir
yang mengandung kemusyrikan.
4. Penjelasan
Surah
Al-Kafirun termasuk surah Makiyah, sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah. Al-Kafirun
artinya orang-orang kafir. Surah ini dinamakan Al-Kafirun, karena
menjelaskan sikap Nabi SAW dan umat islam terhadap kaum kafir untuk menyembah
tuhan yang mereka sembah.
KESIMPULAN
Pernyataan
sikap umat islam terhadap kaum kafir bahwa umat islam tidak menyembah Tuhan
yang mereka sembah. Sebagaimana kaum kafir tidak menyembah Tuhan yang umat
islam sembah. Selain itu umat islam mengajarkan bahwa tidak ada toleransi dalam
hal keimanan dan peribadatan antara umat isalam dengan kaum kafir.
B. AL-QUR’AN SURAH YUNUS, 10: 40-41 TENTANG SIKAP TERHADAP ORANG YANG
BERBEDA PENDAPAT
1.
Terjemahan Ayat
“Di
antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al-Qur’an, dan diantarany ada
(pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya, Tuhanmu lebih mengetahui
tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka
katakanlah! Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri
terhadap apa yang aku kerjakan dan aku
pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan ”
2.
Kesimpulan
Penegasan
Allah SWT bahwa di dunia ini ada orang-orang yang beriman kepada Al-Qua’an dan
adapula yang tidak beriman. Allah SWT Maha Mengetahui siapa yang berbuat
kebaikan dan siapa yang berbuat kerusakan. Masing-masing orang akan bertanggung
jawab setiap perbuatannya.
C.
AL-KAHFI, 18: 29 TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
1. Terjemahan
Ayat
“Dan
katakanlah: kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin
beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya
Kami telah sediakan bagi orang yang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung
mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscahya mereka akan diberikan minum
dengan air seperti besi yang mendidih menghancurkan muka. Itulah minuman yang
paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (Q.S
Al-Kahfi, 18:29)
2. Kesimpulan
·
Kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, sedangkan yang
salah datangnya dari selain Allah SWT.
·
Manusia baik sebagai individu maupun kelompok,
memiliki kebebasan penuh untuk menentukan pilihan terhadap agama yang akan
dianutnya.
·
Manusia yang memilih agama yang salah yakni yang tidak
berasal dari Allah SWT dan mengandung unsur menyekutukan Allah dianggap zalim
sedangkan balasan bagi orang zalim adalah neraka.
BAB 2
AL-QUR’AN
SURAH AL-MUJADILAH, 58: 11 DAN SURAH AL-JUMU’AH, 62: 9-10
A.
AL-QUR’AN
SURAH AL-MUJADILAH, 58: 11, TENTANG KEUNGGULAN ORANG YANG BERIMAN DAN BERILMU
1.
Terjemahan ayat
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ‘Berlapang-lapanglah
dalam majelis’, maka lapangkanlah, niscahya Allah akan member kelapangan
untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscahya
Allah akan meninggikan orang-orang ynag beriman di antara kamu dan oarng-oarng
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan. ” (Q.S Al-Mujadilah, 58: 11)
2.
Kesimpulan
·
Suruhan untuk memberikan kelapangan kepada orang lain
dalam mejelis ilmu, mmajelis zikir, dan segala majelis yang sifatnya mentaati
Allah SWT dan Rasul-Nya.
·
Bila disuruh mengerjakan pekerjaan baik dan diridai
Allah, kerjakanlah suruhan itu dengan segera dan cara yang sebaik-baiknya.
·
Penegasan Allah SWT bahwa orang yang beriman, beramal
saleh dan berilmu penegtahuan lebih tinggi derajatnya daripada orang yang
beriman dan beramal saleh tetapi tidak berilmu pengetahuan.
B.
SURAH AL-JUMU’AH, 62: 9-10, TENTANG DORONGAN
AGAR RAJIN BERIBADAH DAN GIAT BEKERJA
1.
Terjemahan ayat
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk salat pada hari jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang
demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (ayat 9)
“Apabila
telah ditunaikan salat, maka bersegeralah kamu di muka bumi dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (ayat 10)
(Q.S Al-Jumu’ah, 62: 9-10)
2.
Kesimpulan
·
Seruan terhadap oarng-orang beriman untuk melaksanakan
salat jum’at. Agar seruan tersebut dapat dilaksanakan, maka orang-orang beriman
wajib meninggalkan segala kegiatan kerjanya, selama melaksankan salat jum’at
itu.
·
Apabila salat jum’at sudah selesai dikerjakan, maka
umat islam hendaknya melakukan kembali berbagai kegiata kerjanya yang baik
diridai Allah. Selama itu umat islam hendaknya senantiasa mengingat Allah (zikrullah)
BAB 3
IMAN KEPADA
HARI AKHIR
A. HARI KIAMAT
SEBAGAI HARI PEMBALASAN HAKIKI
1.
Hari kiamat
menurut Al-Qur’an
a.
Kiamat sugra
Kiamat sugra
berarti kiamat kecil. Misalnya kematian atau berbagai macam bencana alam,
seperti gempa bumi, gunung meletus, ataupun banjir, yang banyak menelan korban
jiwa.
Mati ialah
terpisahnya antara jasmani dan rohani. Jasmani kembali ke asalnya yaitu tanah,
sedangkan rohani terus hidup di alam Barzakh (alam kubur).
b.
Kiamat kubra
Kiamat kubra
(besar) adalah hancurnya alam semesta beserta isinya. Bumi,matahari, dan bintang saling bertabrakan sehingga mengalami
kehancuran total. Seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi mati. Peristiwa
ini terjadi setelah Malaikat Israfil meniup sangkakala yang pertama. Tiupan
yang kedua ialah membangkitkan kembali manusia yang pernah hidup di alam dunia
dari alam kuburnya.
2.
Surga dan Neraka
Surga adalah tempat yang penuh kenikmatan,
yang disediakan Allah bagi orang-orang yang bertaqwa. Neraka adalah tempat yang
penuh dengan berbagai siksaan, yang disediakan Allah bagi orang-orang yang
durhaka.
3.
Kesimpulan
·
Hukum beriman kepada hati akhir adalah fardhu’ain.
Apabial tidak beriman kepada adanya hari akhir dianggap murtad
·
Ada kiamat sugra (kecil) dan kiamat kubra (besar).
Setelah terjadi kiamat kubra, seluruh umat manusia dibangkitkan dari alam
kuburnya masing-masing (ba’as), kemudian dikumpulakn di Padang Mahsyar
untuk dihisab semua amal perbuatanya ketika di dunia.
BAB 4
PERILAKU TERPUJI
A. ADIL
Dalam kamus bahasa Indonesia, kata adil berasal dari
bahasa Arab yang berarti tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak, atau
proporsional. Pengertian adil menurut istilah ilmu akhlak dapat dikemukakan
sebagai berikut :
·
Meletakkan sesuatu pada tempatnya.
·
Menerima hak tanpa lebih dan memberikan
hak orang lain tanpa kurang.
·
Memberikan hak setiap yang berhak secara
lengkap, tidak melebihi dan tidak mengurangi, antara sesama yang berhak dalam
keadaan yang sama, dan menghukum orang jahat atau melanggar hukum sesuai dengan
kesalahan dan pelanggarannya.
Menurut
pengertian tersebut, jelaslah bahwa “Adil” termasuk akhlaqul karimah yang harus
dimiliki oleh setiap Muslim/Muslimah, seseorang hendaknya berlaku adil terhadap
diri sendiri, kedua orangtuanya, bangsa dan negaranya, bahkan terhadap
khaliqnya, Allah SWT.
Orang
yang memiliki sifat adil akan menyadari bahwa setiap orang harus
mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, setiap orang tidak akan menanggung
perbuatan dosa orang lain, dan setiap orang akan memperoleh hak sesuai apa yang
telah diusahakannya.
B. RIDA
Kata
rida berasal dari bahasa Arab yang artinya rela dan menerima dengan suci hati.
Menurut istilah rida berarti menerima dengan rasa senang apa yang diberikan
oleh Allah baik berupa peraturan, hukuman, ataupun qada atau ketentuan nasib.
Rida
dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a.
Rida terhadap hukum (peraturan) Allah
SWT.
b.
Rida terhadap qada dan qadar Allah SWT yang
berkaitan dengan nasib.
C. AMAL SALEH
Menurut
pengertiankebahsaan amal berarti perbuatan dan saleh berarti baik. Jadi amal
saleh berarti perbuatan baik.
Menurut
istilah dalam pengertian yang khusus amal saleh atau perbuatan yang baik ialah
setiap hal yang mengajak dan membawa ketaatan terhadap Allah SWT, atau setiap
perbuatan yang mengantar pada ketaatan terhadap Allah SWT, baik perbuatan lahir
maupun batin. Dalam pengertian yang umum, amal saleh ialah perbuatan, lahir
atau batin, yang berakibat pada hal yang positif atau bermanfaat. Amal saleh
harus dilandasi dengan iman.
Syarat
sahnya amal saleh adalah :
1.
Amal saleh itu dikerjakan dengan niat
ikhlas karena Allah SWT semata.
2.
Amal saleh itu hendaknya dilakukan
secara sah, sesuai dengan petunjuk syara’.
3.
Dilakukan dengan mengetahui ilmunya.
Apabila
amal-amal saleh itu dikerjakan dengan niat ikhlas karena Allah, sesuai dengan
ketentuan syara’ dan sesuai dengan ilmunya, tentu akan mendatangkan
kebaikan-kebaikan baik bagi kehidupan di alam dunia maupun bagi kehidupan di
alam akhirat
BAB 5
MUNAKAHAT
A. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG
PERNIKAHAN
1. Pengertian
Munakahat
berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah.
Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata
nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syari’at, nikah itu berarti
melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri seorang laki-laki
dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya
dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga
(rumah tangga) bahagia, yang diridai oleh Allah SWT.
Nikah
termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunah
Rasul.
2. Hukum Nikah
Menurut
sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh
dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan
jika ditinggalkan tidak berdosa.
Ditinjau
dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat
berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.
1.
Sunah
Bagi
orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari
perzinahan walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunah.
2.
Wajib
Bagi
orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika
tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3.
Makruh
Bagi
orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan
anak-anaknya, maka hukum nikah adalah wajib.
4.
Haram
Bagi
orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah
haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara
umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita ataupun sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang
bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Tujuan
pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut :
·
Untuk memenuhi kebutuhan seksual
(birahi) secara sah dan diridai Allah.
·
Untuk memperoleh keturunan yang sah
dalam masyarakat.
·
Untuk mewujudkan keluarga bahagia di
dunia dan akhirat
4. Rukun Nikah
Rukun
nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar
pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada 5 macam yakni sebagai berikut:
·
Ada calon suami.
·
Ada salon istri.
·
Ada wali nikah
Wali
nikah dapat dibagi menjadi dua macam :
a)
Wali Nasab
b)
Wali Hakim
Syarat
yang harus dipenuhi oleh wali nikah :
a.
Beragama Islam
b.
Laki-laki
c.
Balig dan berakal
d.
Merdeka dan bukan hamba sahaya
e.
Bersifat adil
f.
Tidak sedang ihram haji atau umrah
·
Ada dua orang saksi.
·
Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali (dari puhak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada
mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda
penerimaan.
Selesai
akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakn walimah
adalah sunah muakkad.
Menghadiri
walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalu ada uzur (halangan)
seperti sakit.
5. Muhrim
Menurut
pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim
adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram
dinikahi ada empat macam, yaitu :
1)
Wanita yang haram dinikahi karena
keturunan:
a.
Ibu kandung dan seterusnya ke atas
(nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
b.
Anak perempuan kandung dan seterusnya ke
bawah (cucu dan seterusnya)
c.
Saudara perempuan (sekandung, sebapak
atau seibu)
d.
Saudara perempuan dari bapak
e.
Saudara perempuan dari ibu
f.
Anak perempuan dari saudara laki-laki
dan seterusnya kebawah
g.
Anak perempuan dari saudara perempuan
dan seterusnya kebawah
2)
Wanita yang haram dinikahi karena
hubungan sesusuan:
a.
Ibu yang menyusui
b.
Saudara perempuan sesususan
3)
Wanita yang haram dinikahi karena
perkawinan:
a.
Ibu dari istri (mertua)
b.
Anak tiri (anak dari istri dengan suami
lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya)
c.
Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah
dicerai atau belum
d.
Mennatu (istri dari anak laki-laki),
baik sudah dicerai maupun belum
4)
Wanita yang haram dinikahi karena
mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
6. Kewajiban Suami dan Istri
Secara
umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut.
v Kewajiban
Suami
a.
Memberi nafkah, sandang, pangan, dan
tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang
diusahakan secara maksimal.
b.
Memimpin serta membimbing istri dan
anak-anak.
c.
Bergaul dengan istri dan anak-anak
dengan baik (makruf)
d.
Memelihara istri dan anak-anak dari
bencana.
e.
Membantu istri dalam tugas sehari-hari.
v Kewajiban
Istri
a.
Taat kepada suami dalam batas-batas yang
sesuai dengan ajaran islam.
b.
Memelihara diri serta kehormatan dan
harta benda suami.
c.
Membantu suami dalam memimpin
kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
d.
Menerima dan menghormati pemberian suami
walaupun sedikit.
e.
Hormat dan sopan kepada suami dan
keluarganya.
f.
Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak
agar menjadi anak yang saleh.
7. Perceraian
Perceraian
berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab
perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak
dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak
suami dan pihak istri.
Hal-hal
yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak
suami atau istri, talak, fasakh, khulu, li’an, ila’, dan zihar.
Adapun
penjelasannya sebagai berikut:
a)
Talak
Talak
berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan
talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu
yang dibenci atau tidak disenangi).
Talak
dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.
Talak Raj’i
b.
Talak Ba’in
b)
Fasakh
Fasakh
adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu.
Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau
suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
c)
Khulu
Menurut
istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu adalah talak
yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri,
baik dnengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan
memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
d)
Li’an
Li’an
adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina.
e)
Ila’
Ila’
berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya
selama empat bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.
f)
Zihar
Zihar
adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.
8. ‘Iddah
‘Iddah
berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari
suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah
antara lain untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil
atau tidak.
Lama
masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
1.
‘Iddah karena suami wafat
a.
Bagi istri yang sedang tidak hamil, baik
sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, massa ‘iddahnya adalah
empat bulan sepuluh hari.
b.
Bagi istri yang sedang hamil, masa
‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
2.
‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
a.
Bagi istri yang belum campur dengan
suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah.
b.
Bagi istri yang sudah campur, masa
‘iddahnya adalah:
·
Bagi yang masih mengalami menstruasi,
masa ‘iddahnya ialah tiga kali suci.
·
Bagi istri yang sudah menopause, masa ‘iddahnya
adalah tiga bulan.
·
Bagi istri yang sedang mengandung, masa
‘iddahnya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya.
9. Rujuk
Rujuk
berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya
sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah.
Hukum
rujuk asalnya mubah, artinya bolehrujuk boleh pula tidak. Akan tetapi hukum
rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
a.
Sunah, misalnya apabila rujuknya suami
kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku
serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganyasebagai rumah tangga bahagia.
b.
Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak
salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan
pembagian waktunya.
c.
Makruh (dibenci), apabila meneruskan
perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk.
d.
Haram, misalnya jika maksud rujuknya
suami adalah untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah SWT.
Rukun
rujuk ada empat macam, yaitu:
1.
Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan
masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.
2.
Keinginan rujuk suami atas kehendak
sendiri, bukan karena dipaksa.
3.
Ada dua orang saksi, yaitu dua orang
laki-laki yang adil.
4.
Ada sigat atau ucapan rujuk.
B. HIKMAH PERNIKAHAN
Fuqaha
(ulama fiqih) menjelskan tentang hikmah-hikamh pernikahan yang islami, antara
lain:
1.
Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara
yang diridai Allah, dan menghindari cara yang dimurkai Allah.
2.
Pernikahan merupakan cara yang benar,
baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan
yang sah.
3.
Melalui pernikahan, suami-istri harus
saling bertanggung jawab dalam mengurus keluarga.
4.
Menjalin hubungan silaturahmi antara
keluarga suami dan keluarga istri.
C. PERKAWINAN MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDINESIA
Perkawinan
diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 154/1991 tentang Pelaksanaan
Instruksi Presiden RI NO. 1/1991 tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum
Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
1.
Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Dalam
pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan
dijelaskan bahwa pengertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan
yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah
dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
2.
Sahnya Perkawinan
Dalam
pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal
2 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menegaskan bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu.
3.
Pencatatan Perkawinan
Dalam
pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
·
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi
masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
·
Pencatatan perkawinan dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Nikah.
·
Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan
itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilaksanakan
dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
·
Perkawinan yang dilakukan diluar
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.
Akta Nikah
Dalam
pasal 7 ayat (1) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang hukum perkawinan
dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang
dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Akta
Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh
Pegawai Pencatat Nikah yakni KUA Kecamatan.
Surat
nikah tersebut ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah diatas materai dan
distempel, lalu diserahkan kepada kedua mempelai yang telah melakukan akad
nikah.
5.
Kawin Hamil
Dalam
pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang perkawinan
dijelaskan:
1)
Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat
dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)
Perkawinan dengan wanita hamil yang
disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran
anaknya.
3)
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada
saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak lahir.
BAB 6
PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
A. MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
·
Agama Islam masuk ke Indonesia pertama
kali pada abad pertama Hijriyah (kira-kira abad 8 Masehi
·
Islam masuk ke Indonesia melalui dua
jalur. Yaitu:
a.
Jalur utara dengan rute: Arab (Mekah dan
Madinah) - Damaskus - Baghdad - Gujarat (pantai barat India) - Srilangka –
Indonesia
b.
Jalur Selatan dengan rute: Arab (mekah
dan Madinah) - Yaman - Gujarat - Srilangka – indonesia
Dalam
waktu yang tidak terlalu lama islam sudah tersebar di Indonesia. Hal itu
disebabkan antara lain:
·
Adanya dorongan kewajiban bagi setiap
muslimin khususnya para ulama untuk berdakwah mensyiarkan Islam.
·بَلِّغُوا
عَنِّى
وَلَوْ
آيَةً......
(رواه
البخارى)
·Artinya:
“Sampaikanlah apa-apa dariku walaupun satu ayat…”
·
Adanya kesungguhan hati dan keuletan
para juru dakwah untuk berdakwah secara terus menerus kepada keluarga, tetangga
dan masyarakat sekitarnya
·
Persyaratan masuk islam sangat mudah,
seseorang telah dianggap masuk islam hanya dengan mengucapkan dua kalimah
syahadat
·
Ajaran islam mengajarkan tidak ada
sistem kasta. Yang membedakan hanyalah takwa
·
Banyak raja-raja yang telah masuk islam
ikut berperan aktif dalam menyebarkan dakwah islam
B. PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1.
Sumatera
a)
Daerah pertama kali yang di masuki islam
adalah sumatera bagian utara. Disana terletak di tepi selat Malaka tempat lalu
lintas kapal-kapal dagang dari India ke Cina.
b)
Para pedagang tinggal cukup lama bahkan
bayak yang menikah dengan wanita pribumi yang kemudian membentuk keluarga
muslim.
c)
Para pedagang tidak hanya dakwah kepada
rakyat saja pun berdakwah kepada raja-raja kecil yang ada di bandar-bandar
sepanjang sumatera Utara.
d)
Puncak penyebaran islam adalah dengan
berdirinya kerajaan islam pertama yaitu samudra pasai pada tahun 1261 M.
2.
Jawa
a)
Tidak diketahui persis kapan islam
masukke Jawa. Hanay saja penemuan nisan makam Siti Fatimah binti Maimun di
Leran/Gresik wafat tahun 1101 M dapat dijadikan patokan kedatangan islam di
Jawa.
b)
Abad ke 13 hingga abad-abad berikutnya
banyak menyimpan bukti bahwa islam sudah tersebar di jawa dan tidak hanya
menyentuh kalangan rakyat biasa saja. Kalangan raja pun tersentuh. Dengan di
temukannya nisan makam muslim di Trowulan yang letaknya dekat dengan kompleks
makam para bangsawan Majapahit.
c)
Untuk masa-masa selanjutnya penyebaran
islam di Jawa dilakukan oleh para ulama dan muballigh yang kemudian terkenal
denan sebutan Wali Songo.
3.
Sulawesi
a)
Pulau Sulawesi sejak abad ke-15 menurut
berita tom pires, sudah didatangi oleh para pedagang muslim dari Sumatera.
b)
Kerajaan besar yang terkenal dan
akhirnya menjadi kerajaan islam adalah Gowa tallo.
c)
Perubahan menjadi kerajaan islam ini
berkat jasa dari Dato Ribandang dan Dato Sulaemana yang intensif menyebarkan
islam sampai raja Gowa yang bernama Karaeng Tonigallo masuk islam dan berganti
nama menjadi sultan Alaudin
d)
Setelah menjadi kerajaan islam, kerajaan
Gowa intensif melakukan penaklukan ke kerajaan-kerajaan yang ada di sekitarnya
dan mendapatkan hasil yang gemilang
e)
Sejak saat itu Gowa menjadi tempay
transit yang ramai di kunjungi dari berbagai mancanegara.
4.
Kalimantan
a)
Sebelum islam masuk ke Kalimantan,
kerajaan yang bercorak hindu sudah banyak dan berpusat di negara Dipa, Daha dan
Kahuripan.
b)
Kerajaan Daha sepeninggal Maha raja
Sukarama terjadi polemik keluarga siapa yang berhak menjadi Raja antara
pangeran Tumenggung dan pangeran Samudera.
c)
Pangeran Samudera oleh para pengikut
stianya di daulat menjadi raja dan mendirikan pemerintahan yang membawahi daeah
masik, Balit, Muhur, Kuwin dan Balitung yang terletak di hilir sungai Nagara.
d)
Pangeran samudera meminta bantuan
kerjaan demak untuk memrangi kerajaan Daha. Jika menang maka mereka bersedia
untuk masuk islam. Peristiwa ini terjadi tahun 1550 M.
e)
Setelah menang pangeran samudra masuk
islam dan memindahkan ibukota kerajaan ke Banjarmasin.
5.
Maluku dan Sekitarnya
a)
Abad ke 15 M islam telah masuk da
berkembang di ke Maluku.
b)
Raja-raja di Maluku yang masuk Islam di
antaranya:
·
Raja Ternate (sultan Mahrum thn. 1465 –
1486) dan sultan Zaenal Abidin yang besar jasanya menyebarkan islam sampai
irian bahkan Filiphina.
·
Raja Tidore (sultan Jamaludin)
·
Raja Jailolo (sultan Hasanuddin)
·
Raja Bacan (sultan Zaenal Abidin)
c)
Selain Maluku, Islam pun masuk ke Irian
di daerah Miso, Jalawati, Pulau Waigio dan Pulau Gebi.
C. HIKMAH PERKEMBANGAN ISLAM DI
INDONESIA
1.
Masa Penjajahan
a)
Dengan mengakarnya ajaran islam di
masyarakat indonesia mampu mengubah cara berpikir masyarakat yang dulunya
bersifat sektarian menjadi berjiwa nasionalis.
b)
Sikap nasionalis di tandai dengan
lahirnya organisasi yang bernama Jong Indonesia pada bulan februari 1927 dan
berlanjut kepada sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
c)
Semboyan yang diajarkan islam yang
berbunyi “Islam adalah agama damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” mampu
mendorong masyarakat indonesia untuk melakukan usaha-usaha mempertahankan
kemerdekaan bagsa ini dengan berbagai cara.
d)
Masyarakat islam menyadari dengan
membela negara dan mempertahankan kemerdekaan sama dengan Jihad fi sabilillah
yang akan berbalas surga.
2.
Masa Perang Kemerdekaan
a)
Para Ulama terpanggil untuk menyiapkan
kader umat islam. Banyak diantaranya ada yang mendirikan organisasi atau pun
pondok pesantren
b)
Banyak organisasi yang berbasis islam
yang bermunculan. Diantaranya:
Serikat
dagang islam yang berubah menjadi Serikat Islam, Muhammadiyah, Nahdhotul Ulama
(NU).
c)
Ada juga yang mendirikan pondok
pesantren. Para kadernya dididik dengan pengetahuan agama yang menggunakan
kitab bahasa arab yang tidak berharakat atau biasa dikenal dengan kitab kuning.
3.
Masa Pembangunan
a)
Melakukan usaha-usaha agar masyarakat
Indonesia berilmu pengetahuan tinggi, berbudi luhur dan bertakwa kepada Allah
swt. Dengan cara mendirikan amal usaha
yang berbasis pendidikan.
b)
Melakukan usaha-usaha dibidang kesehatan
dan kesejahteraan dengan cara mendirikan rumah sakit, poliklinik, yang memiliki
standar sebagai tempat perawatan terhadap orang-orang yang sakit, panti asuhan
dan Pos Santunan Sosial.
c)
Memberikan fatwa dan nasihat untuk umat
islam berkaitan dengan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam. Ini semua
dilakukan agar terjaga kemurnian ajaran agama islam
Langganan:
Postingan (Atom)